Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi

Penghargaan Dari Menpan RB sebagai unit kerja pelayanan berpredikat menuju WBK

Puskesmas Guluk Guluk

Puskesmas Guluk Guluk salah satu puskesmas yang terakreditasi Paripurna

ANC Terpadu

Pemeriksaan Ibu Hamil secara lengkap dan komprehensif dalam rangka menurunkan AKI & AKB

Vaksinasi Covid 19

Program Vaksinasi Covid 19 bersama linsek untuk memberikan kekebalan pada masyarakat sehingga terhindar dari virus Covid 19, Pelayanan Buka setiap hari senin sampai sabtu dari jam 08.00-12.00 WIB

Kegiatan Vaksinasi

Antusias masyarakat Guluk Guluk dalam Program vaksinasi Covid 19

Sosialisasi WBS dan Anti Korupsi

Sistem WBS dan Penjelasan tentang pencegahan korupsi

Bersama Ka' Mugi

Belajar Sambil Bermain Kesehatan Mulut dan Gigi

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan Puskesmas Guluk Guluk

Tolak Pungli dan Grativikasi

Laporkan Bila Terjadi Pungli dan Grativikasi kepada Kepala Puskesmas Guluk Guluk Atau Nomor 085331230292

Penghargaan Juara 1 Puskesmas Berprestasi

Penghargaan Atas Diraihnya sebagai Juara 1 Puskesmas Berprestasi Se Kabupaten Sumenep Tahun 2021

Puskesmas Ramah Anak

Merupakan wujud Puskesmas Guluk Guluk menjadi institusi yang ramah anak

Komitmen Menuju WBBM

Puskesmas Guluk Guluk Berkomitmen Menuju WBBM

Puskesmas Guluk Guluk Menuju WBK WBBM

No Pungli, No Pelicin, No Gratifikasi

Kegiatan Lokmin Lintas Sektor

Kegiatan rutin bersama lintas sektor Kec. Guluk Guluk

   Layanan Informasi Publik


KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DI LINGKUNGAN PUSKESMAS GULUK-GULUK
1.  Informasi publik di lingkungan Puskesmas Guluk-Guluk adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Puskesmas yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Puskesmas;
2.  Informasi  yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (dilakukan paling singkat 6 bulan sekali) yaitu:
a.    Informasi yang berkaitan dengan Puskesmas;
b.    Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Puskesmas;
c.    Informasi mengenai laporan keuangan.
3.  Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
4.  Informasi yang wajib tersedia setiap saat yaitu:
a.    Daftar seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
b.    Hasil Keputusan Kepala Puskesmas dan pertimbangannya;
c.    Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d.    Rencana kerja Puskesmas;
e.    Perjanjian Puskesmas dengan pihak ketiga;
f.     Informasi dan kebijakan yang disampaikan Kepala Puskesmas dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
g.    Prosedur kerja pegawai yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat;
h.    Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik.
5.  Puskesmas wajib menyebarluaskan informasi publik dengan cara yang mudahdijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami;
6.  Setiap tahun Puskesmas wajib mengumumkan layanan informasi yang meliputi:
a.    Jumlah permintaan informasi yang diterima;
b.    Waktu yang diperlukan Puskesmas dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
c.    Jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi;
d.    Alasan penolakan permintaan informasi.
7.  Pemohon informasi publik dapat memperoleh informasi publik baik langsung maupun melalui media;
8.  Untuk layanan langsung, pemohon informasi publik dapat datang langsung ke Puskesmas Guluk-Guluk,Jl.Raya Guluk-Guluk Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep;
9.  Untuk layanan informasi melalui media, pemohon informasi publik dapat menghubungi:
-       Telepon     :(0328)8241670
-       Email         : puskemasgulukguluk@gmail.com
-       Website     : puskesmasgulukguluk.sumenepkab.go.id
10.         Informasi yang dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik yaitu
a.    Informasi yang apabila dibuka, dapat menghambat proses penegakan hukum;
b.    Informasi yang apabila dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
c.    Informasi yang apabila dibuka, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
d.    Informasi yang apabila dibuka, dapat mengungkap rahasia pribadi.
Langkah-Langkah :
1.  Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi baik secara langsung (datang langsung) maupun secara tidak langsung (melalui surat, email atau telepon);
2.  Pemohon informasi memberikan identitas diri, rincian informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan dan cara penyampaian informasi yang diinginkan menggunakan form permohonan informasi;
3.  Petugas informasi mencatat identitas diri pemohon informasi dan kelengkapan permohonan dalam register permohonan informasi;
4.  Petugas informasi meneruskan surat permohonan kepada PPID untuk diproses;
PPID memberikan tanggapan kepada pemohon informasi berupa surat pemberitahuan yang memuat ada/tidaknya informasi, dan cara pengiriman informasi.